JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Opini WTP Tak Bisa Lagi Dibanggakan. KPK Sebut WTP Tak Jamin Bebas Korupsi!

La Ode Syarif. Foto/Tempo.co
   
Laode  M Syarif. Foto/Tempo.co

JAKARTA – Pemerintah daerah agaknya harus mereduksi rasa prestis atau kebanggaan acapkali menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan hasil audit pengelolaan keuangan dari Badan Pemerika Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah tidak menjamin bebas korupsi.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul banyaknya kepala daerah yang tertangkap tangan terjerat korupsi meski pemerintahannya berjalan dengan predikat WTP.

Laode mengatakan pemberian opini BPK biasanya hanya didasarkan audit berbasis sample.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Audit BPK biasanya tidak semua. Ada sampling. Jadi mungkin saja itu lolos dari perhatian BPK,” kata dia di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Jumat (8/6/2018).

Menurut Laode, kasus korupsi seperti suap masih mungkin terjadi meski BPK sudah melabeli dengan opini WTP. “Mereka terima suap biasanya tidak bisa dideteksi dengan audit, karena itu mereka menerima suap,” ujarnya.

Hal ini terbukti dengan penangkapan Bupati Purbalingga Tasdi oleh KPK. Pemerintah daerah itu menerima predikat WTP dari BPK.

Tasdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap ini diberikan dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua tahun 2018.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

KPK menduga uang tersebut bagian dari komitmen imbalan sebanyak Rp 500 juta yang diminta Tasdi dari perusahaan pemenang proyek bernilai Rp 22 miliar itu.

Selain menangkap Tasdi, KPK menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, KPK menetapkan tiga tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor sebagai pemberi suap. Mereka adalah yaitu Hamdani Kosen, Libra Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com