JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pelaku Pembiusan Penyanyi Campursari Cantik Akhirnya Dibekuk. Digerebek Saat Naik Bus melintasi Depan Mapolsek Sidoharjo

Pelaku pembiusan penyanyi campursari saat diamankan di Polsek Sidoharjo. Foto/Wardoyo
   
Pelaku pembiusan penyanyi campursari saat diamankan di Polsek Sidoharjo. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tak lama setelah menerima laporan aksi pembiusan,  tim Polsek Sidoharjo langsung berhasil membekuk pemuda pelaku pembiusan yang menggondol motor siswi penyanyi campursari asal Kedungwaduk,  Karangmalang berinisial IJS (16).

Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan di dalam bus saat dalam perjalanan melintasi depan Mapolsek, Jumat (8/6/2018) siang.

Dari data yang dihimpun di Mapolres Sragen, Selasa (12/6/2018), pemuda itu diketahui bernama Agung SLamet Widodo alias Kenthus. Ia diketahui berasal dari Dukuh Jetak RT 02/03, Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jatim.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Dari laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan kebetulan sekira pukul 11.00 WIB, nomor HP pelaku terdeteksi aktif dan terlacak keberadaannya sedang menaiki bus dari Solo menuju Sragen,” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sidoharjo,  AKP Agus Taruna,  Selasa (12/6/2018).

Setelah terdeteksi,  selanjutnya Kapolsek bersama personel Unit Reskrim langsung menghadang dan menangkap pelaku saat bus melintasi depan Mapolsek.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Sidoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat AD 6938 ACE milik korban dan dua lembar kartu penitipan sepeda motor.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan, ” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com