JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemkab Sragen Kembali Buka Mutasi Perangkat Desa. Berikut Jadwal Tahapan dan Ketentuannya! 

perangkat desa
ilustrasi
   
Ilustrasi lowongan perangkat desa

SRAGEN- Meski proses mutasi perangkat desa (Perdes) beberapa waktu lalu masih menyisakan polemik, Pemkab kembali membuka kesempatan bagi desa untuk melaksanakan mutasi Perdes.

Mutasi dibuka untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan di posisi Kadus akibat pensiun atau Kadus sebelumnya naik jabatan ke Sekretaris Desa (Sekdes).

“Jadi dari hasil mutasi kemarin,  mungkin ada Kadus yang naik ke Carik (Sekdes) sehingga jabatan Kadusnya kosong. Sesuai ketentuan Perbup, jabatan Kadus ini harus dilakukan mutasi dulu. Jika tidak ada pelamarnya atau pendaftarnya tidak lolos,  baru nanti dibuka penjaringan, ” papar Kabag Pemdes Setda Sragen,  Suhariyanto,  Jumat (8/6/2018).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Pemkab juga sudah membuat time schedule (jadwal) tahapan pelaksanaan mutasi. Dari jadwal yang sudah disusun, tahapan dimulai dengan tahapan pengajuan izin kepada bupati tanggal 30 Mei-4 Juni sampai penetapan SK pengangkatan tanggal 20-21 Agustus 2018.

Tahapan pengumuman lowongan dibuka 21-22 Juni dan pendaftaran lamaran juga tanggal itu. Pelaksanaan seleksi tanggal 6 Agustus dan penyerahan hasil seleksi dari pihak ketiga kepada tim pengangkatan tanggal 7 Agustus serta pengumuman tanggal 8 Agustus.

Suhariyanto menjelaskan untuk tahap mutasi,  pelamar tidak ditentukan batas minimal. Satu perangkat desa yang mendaftar pun tetap bisa digelar.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Untuk kepanitiaan, ketuanya adalah Kades dengan anggota sedikitnya 3 sampai maksimal 5 orang.

“Unsur panitia bisa diambilkan dari tokoh masyarakat yang paham bidang pemerintahan dan pendidikan tapi tidak BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” urainya.

Sedangkan proses seleksi dan uji kompetensi dilakukan oleh pihak ketiga yakni lembaga akademisi yang sudah ditunjuk oleh panitia. Wardoyo

Berikur Jadwal Tahapan Mutasi yang Dirilis Pemkab Sragen: 

Sumber: Bag Pemdes Sragen

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com