JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penyebar Ujaran Kebencian Didominasi Dosen PNS, Berdasarkan Pengaduan Masuk ke BKN

UPACARA-PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri saat mengikuti upacara. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   
UPACARA-PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri saat mengikuti upacara. JOGLOSEMARNEWS.COM /Aris Arianto

JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima belasan pengaduan masuk soal keterlibatan PNS dalam penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian.

Dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (7/7/2018), Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan mengatakan, pengaduan yang dihimpun BKN hingga Mei 2018 sudah ada 14 buah. Khususnya yang melibatkan PNS.

“Dominasi terlapor terbanyak berprofesi sebagai dosen PNS, disusul PNS pusat, PNS daerah, dan guru,” kata dia.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Aduan bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap SARA, diterima BKN lengkap dengan buktinya. Misalnya postingan di media sosial.

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.72-2.99 kepada pejabat pembina kepegawaian di tingkat pusat maupun daerah. Isinya soal pencegahan potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS. Surat tersebut meneruskan SE KemenpanRB nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebaran informasi melalui media sosial bagi PNS.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

“Kedua surat tersebut mengakomodasi imbauan kepada seluruh PNS/ASN pusat maupun daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian,” tandas dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com