JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

PNS Sragen Galau, Pemkab Bakal Minta Persetujuan DPRD Untuk Tambahan Tunjangan THR PNS

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   
Tatag Prabawanto

SRAGEN-  Pemkab Sragen akan mengajukan tambahan tunjangan di luar gaji pokok untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) PNS ke DPRD. Langkah itu dilakukan mengingat anggaran THR PNS yang dipacak di APBD saat ini hanya gaji pokok saja.

Tatag mengatakan, langkah meminta persetujuan DPRD itu diambil agar sesuai dengan tata kelola keuangan pemerintah yang benar. Dirinya menegaskan, soal pemberian tambahan THR akan dilakukan konsultasi dan meminta persetujuan dari kalangan legislatif di DPRD Sragen.

Menurut Tatag, THR tetap dianggarkan sesuai dengan APBD yaitu untuk THR dan gaji ke-13. Sedangkan adanya tambahan-tambahan, mau tidak mau pihaknya harus membicarakan dengan DPRD.

Meskipun ada surat edaran langsung dengan hanya mengirimkan surat, pihaknya tidak mau mengubah sistem dan prosedur dalam tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

“Sehingga kekurangan yang menyangkut dalam salah satu tunjangan kinerja, akan dibayarkan nanti setelah ada persetujuan terkait penggunaan dana untuk pemberian THR, yang tahun ini salah satunya ada tunjangan keluarga, tunjangan kinerja ataupun TPP. Namun gaji ke-13 dan ke-14 tetap diberikan, karena kemarin yang dipatok adalah gaji pokok,” ujar Tatag, Selasa (5/6/2018).

Tatag mengaku tak mau ambil risiko bila pencairan tambahan THR itu di luar sistem prosedur yang ada.

“Kita nggak bisa kirim surat saja ke DPRD itu, harus konsultasi dan minta persetujuan. Yen nyambut gawe, kirim surat bisa mengubah keuangan daerah aku tak kirim surat wae. Bubrah negoro yen mung nuruti SE kuwi,” tukasnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen Dwiyanto, menyebutkan untuk pencairan THR atau gaji 14 akan dilakukan pada 6 Juni besok.

Untuk jatah THR 9.000 PNS, Pemkab sudah menyiapkan Rp 45 miliar. Pencairan akan dilakukan seperti mekanisme pencairan gaji bulanan PNS seperti biasa.

Sementara,  kalangan PNS memang sempat dilanda kegalauan. Pasalnya kabar yang beredar,  gaji 14 mereka hanya akan dibayarkan gaji pokok saja. Padahal harusnya ada tunjangan penyerta yang juga turut melekat di gaji 14. Wardoyo

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com