JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Polisi Tangkap Dukun Bayi Ini Karena Diduga Terlibat Kasus Aborsi

   
Ilustrasi/Tribunnews

MAGELANG – Kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berhasil dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah.

Polisi telah menetapkan Yamini (70), warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini. Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi oleh tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi segera melakukan penangkapan beserta barang bukti di rumahnya, Selasa (19/6/2018).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada,” jelas Hari, di sela penggeledahan rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Selain menangkap Yamini, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.

“Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya,” terang Hari.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Hari, praktik aborsi ilegal itu telah dilakukan sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya pun beragam, mulai dari warga Magelang dan sekitarnya.

“Praktek aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

Sementara itu, untuk penyidikan lebih lanjut, Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inavis Polres Magelang telah melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.

“Hasil penggalian sementara kami temukan ada 20 kantong plastik berisi tulang-tulang bayi diduga bayi/janin hasil aborsi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com