JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

PPDB Jalur KK Miskin Digelar 22-23 Juni. Nilai Rata-rata Minimal Ditetapkan 65

Ilustrasi PPDB
   
Ilustrasi PPDB

SRAGEN-  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menetapkan batas minimal nilai bagi calon siswa untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur KK miskin tahun 2018/2019 rata-rata 70 untuk raport atau 65 untuk Mapel Ujian Nasional (UN).  Batas nilai minimal itu dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMP Tahun 2018/2019 yang diterbitkan Disdikbud setempat.

Kepala Disdikbud Sragen,  Suwardi mengungkapkan PPDB SMP untuk jalur KK miskin berprestasi akan dibuka selama dua hari pada Jumat (22/6/2018) dan Sabtu (23/6/2018).

Dalam rangka memenuhi rasa keadilan terhadap rerata mutu/kualitas akademik di masing-masing satuan pendidikan, Disdikbud juga melakukan pemetaan kriteria persyaratan nilai akademik bagi siswa yang akan mendaftar jalur KK miskin.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Milenial Sragen Hari Sapto Pramono Dorong Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024: Beliau Merupakan Sosok Yang Pantas Memimpin Jateng

Kriteria nilai yang disyaratkan untuk PPDB jalur KK miskin adalah nilai Raport semester 7 s/d 11 rata-rata ≥ 70,00. Kemudian nilai hasil UN 3 Mapel rata-rata sama dengan atau lebih dari 65,00 atau akumulasi nilai tiga mapel UN minimal 195,00.

Penetapan kriteria nilai untuk jalur KK miskin itu dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan terhadap rerata mutu/kualitas akademik di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Dalam Juknis juga disampaikan kuota jalur KK miskin setiap sekolah adalah 20 persen dari total kursi yang dimiliki di sekolah tersebut. Kemudian siswa miskin tidak otomatis diterima akan tetapi tetap mendasarkan pada persyaratan kriteria nilai minimal yang sudah ditetapkan.

Bagi calon siswa pendaftar dari On Line KK miskin yang memenuhi syarat tetapi tidak diterima karena sudah melebihi kuota, maka yang bersangkutan dapat mencabut pendaftarannya. Kemudian mendaftarkan kembali melalui jalur PPDB On Line regular di sekolah tersebut atau disekolah lain. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com