JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

PPDB Wonogiri Mulai Gunakan Sistem Zonasi Rumah Tangga

Ilustrasi seorang siswi melihat pengumuman hasil PPDB. Dok/JSnews
   
Seorang siswi melihat pengumuman PPDB

WONOGIRI—Wonogiri mulai menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi kabupaten atau rumah tangga. Sebab jumlah ketersediaan daya tampung rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah tidak merata.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri, Siswanto, berujar, sistem zonasi rumah tangga di Kabupaten Wonogiri berbeda dengan kabupaten lain. Jumlah siswa sistem zonasi berbeda dan tidak ditentukan. Siswa yang berada dalam zonasi rumah tangga wajib diterima di sekolah yang masih berada dalam satu wilayah rumah tangga tersebut.

“Peserta PPDB yang berasal dari rumah tangga yang sama dengan sekolah wajib menunjukan bukti identitas dari siswa yang bersangkutan. Sekolah wajib menerima peserta didik tanpa mempertimbangkan nilai dari peserta didik yang bersangkutan,” ujar dia, Jumat (8/6/2018).

Baca Juga :  Sajian Istimewa, Masakan yang Cocok Disajikan saat Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera Tamu

Seleksi TK, terang dia, berdasarkan usia, calon peserta didik yang berusia lebih tua harus diprioritaskan. Kemudian seleksi calon peserta didik baru kelas satu SD berdasarkan usia dan usia yang lebih tua harus diprioritaskan untuk diterima. Seleksi peserta didik baru kelas satu SD, sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Sedangkan seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dilakukan berdasarkan nilai ujian sekolah meliputi tiga mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Untuk menentukan batas terakhir kuota diterima apabila nilai siswa memiliki kesamaan maka ditentukan berdasarkan jarak tempuh siswa berdasarkan dengan domisili siswa dengan sekolah, diutamakan anak dari guru atau tenaga pendidik lainnya, dan usia calon peserta didik yang memiliki umur lebih tua harus diutamakan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurut dia, PPDB memiliki asas transparan. Yakni bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan akan tetap menjalankan program zonasi sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena dia meyakini tujuan dari sistem tersebut. Namun, zonasi rumah tangga menjadi sebuah pilihan karena saat ini infrastruktur pendidikan terlebih di daerah pelosok Wonogiri belum memiliki kesiapan yang cukup. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com