JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Putusan Korupsi Sudah Inkrah, Wiranto Jalani Hukuman Penjara di LP Sragen

Adi Nugraha. Foto/Wardoyo
   
Adi Nugraha. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Kades Hadiluwih, Sumberlawang nonaktif,  Wiranto, dinyatakan telah menerima putusan hakim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih senilai Rp 419 juta. Yang bersangkutan kini menjalani hukuman penjara di LP Kelas II A Sragen.

“Terdakwa sudah menerima putusan dan sudah inkrah. Eksekusi hukuman badan sudah dilakukan. Sekarang ditahan di LP Sragen, ” papar Kajari Sragen,  Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus,  Adi Nugraha,  Rabu (6/6/2018).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Adi menguraikan terdakwa sudah divonis 1, 5 tahun penjara atau satu tahun enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.Kemudian dituntut membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar 178.762.680 subsider satu tahun penjara.

“Untuk uang pengganti belum dibayarkan. Karena jangka waktunya masih satu bulan, ” terang Adi.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Putusan majelis hakim itu selaras dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam berkas tuntutan,  terdakwa juga dituntut hukuman badan satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta dan membayar kerugian negara Rp 178 juta.

Dalam kasus ini,  Kades berusia 58 tahun itu didakwa telah menyelewengkan dana ADD dan DD senilai hampir Rp 419 juta. Modus yang dilakukan dengan memark up anggaran maupun pembelian material. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com