JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PWI Kecam Ulah Massa PDIP Bogor yang Lakukan Kekerasan Terhadap Redaksi Radar Bogor

   

SOLO-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam penggerudukan yang disertai aksi kekerasan dan perusakan Kantor Redaksi Radar Bogor oleh pengurus dan kader PDIP pada Rabu (30/5/18).

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis,” ujar Pelaksana tugas Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo dalam keterangan persnya, Jumat (1/6/2018).

 

Menurut Sasongko, tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan.

 

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta kepada siapapun, khususnya PDIP Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

“Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers,” kata Sasongko.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

 

Sasongko mengatakan, PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP.

 

“Namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers,” ucap Sasongko.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin, sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

 

PWI Pusat juga menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

 

PWI Pusat pun menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi.

 

“Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik,” tutur Hendri.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menambahkan tindakan anarkis bukan cara beradab dalam menyelesaikan sengketa informasi. “Secara jujur saya tidak suka pada judul berita Radar Bogor, tetapi saya amat menentang cara penggerudukan kantor Radar Bogor. Sebab itu lebih menunjuk cara pembungkaman terhadap pendapat pers ketimbang mengoreksi pemberitaannya,” ujar Ilham.(Marwantoro)

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com