JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

RUU KUHP Jangan Sampai Lemahkan KPK

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan KPK akan diperkuat. Atas penegasan itu, KPK mengaprisiasi sikap Presiden Jokowi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK mengapresiasi sikap Presiden Jokowi.
Febri berharap sikap Jokowi bisa membuka niat baik seluruh pihak terkait agar tak menghambat agenda pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK, terutama terkait kodifikasi pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sikap ini yang kami harapkan turun ke bawah ke pihak terkait agar RKUHP ini tidak bersebrangan dengan semangat yang disampaikan Presiden,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Ia mengingatkan agar keberadaan RKUHP tak berimplikasi buruk pada penindakan kejahatan khusus, termasuk korupsi.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Febri menjelaskan, KPK seringkali mendapatkan upaya pelemahan melalui penyusunan regulasi.

“Bahkan, pernah mencoba membatasi umur KPK. Jadi kita harus berhati-hati, dengan prasangka baik, kita perlu membaca cermat RKUHP sebelum disahkan,” kata dia.

Febri menilai keberadaan pasal korupsi dalam RKUHP berisiko besar bagi kepentingan publik terkait penindakan kejahatan luar biasa dengan cara-cara khusus.

Menurut dia, sejumlah pasal korupsi di RKUHP justru cenderung meringankan hukuman bagi para koruptor.

Febri mencontohkan, terkait suap, dalam UU Tipikor pelaku dalam kasus ini bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

“Penerima suap kalau di RKUHP maksimal hukumannya lima tahun. Jadi bagaimana mungkin KPK menerapkan aturan hukuman yang lebih ringan jadi lima tahun, apakah ini sikap politik pemidanaan kita?” ujar dia.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Selain itu, hukuman pidana pelaku korupsi juga dinilainya lebih rendah dibandingkan hukuman pidana dalam UU Tipikor.

Ia berpendapat bahwa situasi itu semakin menguntungkan para koruptor.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari KPK tentang permintaan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.

Namun, karena surat tersebut baru diterima, Jokowi belum bisa memberikan pendapatnya.
Jokowi hanya memastikan bahwa KPK harus diperkuat.

“Intinya kita harus tetap memperkuat KPK,” ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menurut Jokowi, surat tersebut sedang ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com