JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Santer Kabar Tarif Perangkat Desa di Sragen Dipatok Rp 200-750 Juta Per Kursi, Bupati Mengaku Gerah..  

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Wabup Dedy Endriyatno. Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Wabup Dedy Endriyatno. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku gerah  mendengar rumor banyaknya oknum makelar yang beredar dalam penjaringan atau pengisian perangkat desa (Perdes) di 192 desa. Mencatut nama bupati serta relawan, oknum tersebut berjanji bisa meloloskan pendaftar dengan mematok tarif hingga ratusan juta rupiah.

Rumor tarif harga kursi perangkat itu semakin santer menjelang pembukaan pendaftaran perangkat yang dibuka mulai 26 Juni hingga 3 Juli 2018. Seperti diberitakan, tarif yang dipatok untuk bisa lolos berkisar Rp 200 juta untuk jabatan Kasie atau Bayan hingga Rp 500-750 juta untuk posisi Sekdes atau Carik.

Kabar yang banyak berembus, uang tersebut dibayarkan lewat oknum yang sudah ditunjuk oleh lingkaran dekat pemerintahan di setiap kecamatan. Bahkan ada yang mencatut dan menyebut utusan dari Dayu.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Kami pastikan seleksi perangkat dilakukan sesuai aturan. Kalau ada yang berjanji bisa meloloskan, itu adalah oknum yang ingin memanfaatkan situasi dan jelas tidak dibenarkan,” ujar Yuni di hadapan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2018).

Menurut Yuni, sudah banyak aduan informal yang masuk ke dirinya terkait permainan oknum tersebut. Meski tidak menyampaikan secara gamblang tarif yang diminta, namun oknum yang mengaku keluarga bupati, kolega di pemerintahan,  PNS atau relawan tersebut menjanjikan bisa meloloskan perangkat desa. Tentunya dengan imbalan sejumlah uang sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Yuni mengklaim sudah berusaha semaksimal mungkin agar seleksi perangkat desa kali ini bebas dari permainan. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan, seleksi perangkat menjadi kewenangan penuh desa dengan menggandeng pihak ketiga dari berbagai universitas.

“Jadi pemkab hanya bertugas melakukan monitoring. Kewenangan penuh proses seleksi di pemerintah desa. Jadi tidak benar kalau bupati atau pejabat pemkab lainnya bisa mempengaruhi hasil seleksi,” tandasnya.

Selain melakukan monitoring, lanjut Yuni, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kabupaten untuk mengawasi proses seleksi perangkat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com