JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak, Guru Silat Yang Cabuli Siswi Cantik SMPN Masaran Selalu Paksa Korban Telan Anunya. Berdalih Salurkan Ilmu Kebatinan..  

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.
   
Ilustrasi pencabulan siswi

SRAGEN- Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru beladiri silat terhadap siswi SMPN 2 Masaran berinisial DS (16) asal sebuah desa di Masaran, memang cukup mengejutkan orangtua. Tak hanya tega menggagahi putrinya, aksi guru silat berinisial DW (27) itu juga terbilang biadab.

Pasalnya,  guru silat asal Desa Kedungwaduk, Karangmalang itu menggunakan iming-iming mempercepat korban bisa jadi pelatih silat. Selain itu, dalam setiap aksinya mencabuli, korban juga dipaksa untuk menelan air mani pelaku.

Hal itu terungkap dari keterangan orangtua korban berinisial PM (48) saat melaporkan kasus itu ke Polres Sragen. Dari laporan yang dihimpun di Mapolres,  saat datang bersama putrinya,  orangtua korban melaporkan jika pencabulan dilakukan oleh pelaku yang mengiming-imingi korban bisa cepat naik jadi pelatih.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Korban pun menurut dan pencabulan itu dilakukan di ruang kelas VIII di salah satu SMPN Masaran. Dari keterangan di Polres,  aksi pencabulan pertama terjadi tanggal 1 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kelas VIII E.

Rupanya,  sang guru silat bejat itu ketagihan. Dengan dalih yang sama ia mengulangi perbuatannya itu berulangkali ke korban.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Dan setiap mencabuli, pelaku juga selalu memaksa korban untuk menelan air mani pelaku dengan bahasa untuk mempercepat penyaluran ilmu kebatinan.

Akibat kejadian itu,  orangtua korban tidak terima dan nekat melaporkan kasus itu ke Polres, Kamis (7/6/2018). Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni menyampaikan saat ini kasus itu masih ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Iya kami sudah menerima laporannya. Ini masih didalami dan ditangani unit PPA, ” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com