JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Unggahan di FB Antar Guru Besar Undip Ini Dicopot Sementara dari Jabatannya

   
Prof Suteki/Tribunnews

SEMARANG – Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) yang juga Guru Besar bidang hukum Universitas Diponegoro Semarang, Profesor Suteki dicopot jabatannya mulai Rabu (6/6/2018) besok.

Pencopotan jabatan dilakukan agar ia fokus menjalani sidang disiplin PNS. Suteki pun membela diri. Ia menilai, pencopotan jabatan dirinya sebagai Kaprodi MIH didasarkan atas kasus yang tidak jelas.

“Dampak psikologis lebih besar akibat penonaktifan sementara, baik bagi saya, keluarga dan masyarakat. Perkaranya saja belum jelas,” ujar Suteki kepada wartawan saat ditemui, Senin (4/6/2018).

Ia menilai, pencopotan jabatan sementara tidak diperlukan karena waktu pemeriksaan tidak membutuhkan waktu lama.

“Nonaktif sementara ini belum diperlukan, sebab pemeriksaan sidang etik maupun sidang disiplin hanya beberapa jam saja dan tidak banyak menyita waktu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Suteki pun menegaskan bahwa dirinya bukan dosen yang anti-NKRI ataupun Pancasila.
Persoalan yang menimpanya tidak lebih dari unggahan yang disampaikan melalui Facebook dan viral, serta saat dirinya menjadi saksi ahli dalam uji perppu ormas atas permintaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebelumnya, Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara Suteki sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.

“Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru 1 orang,” kata Yos Johan.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II.

Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com