JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

3 Koruptor Pesawat Lawu Air Karanganyar Dibui, Berkas 5 Tersangka Lain Masih Bolak-Balik

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
   
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Berkas lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata Edupark, hingga saat ini, masih bolak-balik antara penyidik Kepolisian dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (16/07/2018) mengatakan berkas dengan 5 orang tersangka ini, masih dilengkapi oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar.

“Masih dilengkapi. Kita telah memberikan petunjuk hal-hal yang harus dilengkapi,” kata Suhartoyo, Senin (16/07/2018).

Dijelaskannya, Kejaksaan juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat yang berada satu lokasi dengan kolam renang Intanpari ini.

“ Kita juga telah melaukan gelar perkara. Kami berharap, kasus ini cepat selesai dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Purbo Adjar Waskito, membenarkan jika berkas dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi. Menurut Kasat Reskrim ada  beberapa point yang harus dilengkapi, salah satunya keterangan saksi.

“Kejaksaan memberikan sejumlah petunjuk agar berkas kasus Edupark ini dilengkapi. Semua sudah kita lengkapi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebagaimana diketahui,  kasus  ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (Edupark) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan  tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp2 miliar.

Namun, dalam  pengadaan pesawat  tersebut, terdapat  selisih harga, dan  berdasarkan hasil audit  BPKP, pengadaan pesawat ini, mengakibatkan kerugian  negara mencapai Rp 509 juta.

Penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang.

Ketiga terdakwa, masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan satu berkas lagi, hingga kini, masih harus bolak-balik dari penyidik ke Kejaksaan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com