JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Agar Lebih Paham Tupoksinya, LKD di Sukoharjo Dapat Gemblengan Dari Pemkab

Kabag Pemdes Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho
   
Kabag Pemdes Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho

SUKOHARJO-Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) harus benar-benar paham dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Lantaran itu ratusan pengurus LKD di Sukoharjo diberi gemblengan oleh Pemkab Sukoharjo.

Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, Kamis (12/7/2018), mengatakan LKD dibentuk dan beranggotakan masyarakat desa sendiri. LKD adalah mitra Pemerintah Desa, yang memiliki peran startegis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Sebagai mitra, peran LKD mengandung aspek yang penting dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian,” terang dia.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dengan berdasar itulah Pemkab Sukoharjo melalui Bagian Pemerintahan Desa menyelenggarakan bimbingan teknis bagi pengurus LKD dengan peserta 150 orang perwakilan pengurus LKD dari seluruh desa di Kabupaten Sukoharjo.

Ada tiga materi yang disampaikan dalam kegiatan itu. Meliputi penjelasan Permendagri RI nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasar Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan materi Produk Hukum Desa sesuai Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

“Dengan diberikannya materi ini, diharapkan LKD dapat berperan optimal dan berdayaguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya sesuai tugas dan fungsi LKD sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” kata dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com