Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Awas,  Tambal Ban Curang Dengan Tebar Ranjau Paku Bisa Dipidana 4 Tahun!  

Ilustrasi patroli pembersihan ranjau paku

KARANGANYAR-  Maraknya modus curang tukang tambal ban termasuk cara tebar paku, memantik atensi khusus dari Polres Karanganyar. Salah satunya di Polsek Karangpandan yang selama ini banyak dilintasi kendaraan wisatawan.

Dalam rangka menekan perilaku curang tukang tambal ban, Tim Polsek setempat terjun langsung memberikan pembinaan dan peringatan terhadap para tukang tambal ban.

Hal itu dilakukan oleh Wakapolsek Karangpandan Ipda Eko Budi Hartono yangmelaksanakan patroli dialogis dengan sasaran tukang tambal ban di Dukuh Kandangmenjangan, Kecamatan Karangpandan kemarin.

“Patroli ini kami lakukan karena maraknya pemberitaan adanya pemilik bengkel tambal ban yang melakukan cara-cara licik untuk mendapatkan keuntungan. Baik dengan cara menyebar ranjau paku maupun dalam proses menambal ban yaitu selama dalam proses tambal ban mereka justru memperbanyak jumlah lubang, ” ujarnya mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto seperti dilansir Humas Res Karanganyar.

Tak hanya patroli, Ipda Eko juga  mengingatkan pemilik tambal ban dalam bekerja tidak menggunakan cara-cara yang curang. Sebab jika terbukti curang, maka bisa berhadapan dengan jerat pidana.

“Jika terbukti ada pemilik bengkel tambal ban yang memakai cara licik dalam mendapatkan uang maka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman pidana maksimal kurungan penjara 4 Tahun,” papar Ipda Eko Budi Hartono.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan peringatan dari pihak kepolisian, setidaknya memberikan pemahaman kepada tukang tambal ban. Sehingga wilayah Kabupaten Karanganyar khususnya Kecamatan Karangpandan tidak ada pemilik bengkel tambal ban yang melakukan cara-cara curang dalam menjalankan usahanya. Wardoyo

Exit mobile version