JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bagi Uang Tembakan Rp 20.000 di Pilkada, 2 Warga Karanganyar Diganjar 3 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan kasus money politik Pilkada Karanganyar di Pengadilan Negeri setenpat Senin (30/7/2018). Foto/Wardoyo
   
Suasana sidang putusan kasus money politik Pilkada Karanganyar di Pengadilan Negeri setenpat Senin (30/7/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atai 36 bulan penjara kepada dua terdakwa, Sugeng dan Sarwo, dugaan kasus politik uang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar tahun 2018.

Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 42 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Sugeng dan Sarwo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187 A UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan menjatuhkan putusan selama tiga puluh enam bulan penjara serta denda dua ratus juta rupiah, subsider dua bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Sri Haryanto, Senin (30/07/2018).

Sementara itu, jalannya sidang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Karanganyar. Puluhan anggota terlihat berjaga-jaga, baik di luar maupun di area persidangan. Bahkan, usai sidang, tim jaksa penuntut umum, mendapat pengawalan ketat dari polisi.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa yang merupakan relawan pasangan calon bupati nomor urut satu Rohadi-Ida.

Keduanya dilaporkan karena membagikan uang sebesar Rp 20.000 kepada warga menjelang pelaksanaan Pilkada karanganyar pada bulan Juni 2018 lalu. Setelah melalui proses klarifikasi dan penyidikan, oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com