Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bertengkar Hebat, Wanita Asal Tipes, Serengan, Solo ini Tega Bacok Suaminya

SOLO– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cukup sering terjadi dewasa ini. Biasanya pelaku KDRT adalah suami kepada istri. Namun berbeda yang terjadi di Kecamatan Serengan, Solo ini. Seorang istri tega membacok suaminya setelah keduanya terlibat dalam pertengkaran hebat.

Kejadian bermula saat pasangan suami istri Joko Cahyono (43) dan Siti Cahyo Utami alias Uut (41), warga Kampung Dipotrunan RT 02 RW 11, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo diketahui bertengkar hebat pada Kamis (5/7/2018) lalu, di kamar mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Joko mencoba memukul istrinya Uut karena emosi. Namun Uut berhasil menangkisnya kemudian berlari menuju ruang tamu.

Saat di ruang tamu itulah, Uut mengambil sebilah pisau dapur yang berada di atas meja jahit di ruangan tersebut. Tanpa pikir panjang, si istri yang tengah kalut langsung menebaskan pisau tersebut berkali-kali ke arah suaminya dan menyebabkan luka sayatan di bagian dahi dan luka tusuk di leher.

“Setelah menebas membabi buta, pelaku langsung lari keluar rumah dengan tangan penuh darah dan diketahui warga sekitar. Karena saat itu masih sekitar pukul 07.00 WIB, warga mulai beraktifitas semua dan ramai. Warga curiga lalu menangkap wanita tersebut dan mengamankannya disalah satu rumah warga,” papar Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, Senin (16/7/2018).

Setelah berhasil diamankan warga, lantas dua warga lain yang diketahui bernama Agus Sumaryono dan Purdianto masuk kedalam rumah pasutri tersebut. Kedua tetangga tersebut kaget ketika melihat tubuh korban dalam kondisi tertelungkup dan bersimbah darah.

“Saat diperiksa, denyut nadi korban masih terasa, kemudian korban lansung dilarikan ke Kustati (RSI Kustati,Red). Dan beruntung ketika sampai dirumah sakit langsung ditangani sehingga nyawa korban tidak melayang. Korban sendiri mendapat sejumlah jahitan dilukanya dan sekarnag masih mendapat perawatan intensif. Setelah sadar, pelaku langsung dilaporkan ke kita guna mempertanggung jawabkan aksi penganiayaan tersebut,” imbuh Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, pihak yang berwajib juga mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Pihak yang berwajib sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk sementara, tersangka kita titipkan di Rutan (Rutan Klas IA Surakarta,Red) dan dari pantauan kita setelah melakukan aksi ini kondisi kejiwaan tersangka terguncang sampai tidak mau makan. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku nekat melakukan aksi ini karena kerap mendapat penganiayaan fisik dari suaminya,” tukas Kapolsek. Triawati Prihatsari P

Exit mobile version