Dijelaskannya, sistem zonasi yang diterapkan pemerintah ini, berdampak tidak adanya pemusatan pada satu sekolah tertentu, akses keterjangkauan serta meningkatkan semangat kompetisi yang merata di semua sekolah.
“Penerapan zona menjadikan semengat berkompetisi semakin merata. Semua sekolah memiliki peluang yang sama menjadi sekolah favorit, dan tidak terkonsentrasi pada satu sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi calon siswa dalam PPDB untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Tarsa menegaskan, tidak ada siswa yang mendaftar menggunakan SKTM.
“Untuk siswa baru dalam PPDB lalu, tidak ada yang menggunakan SKTM,” pungkasnya. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com