SRAGEN- Dua relawan paslon Rohadi-Ida, Sugeng dan Sarwo yang divonis 3 tahun penjara dalam kasus money politik Pilkada Karanganyar, menyatakan masih pikir-pikir. Melalui pengacaranya, mereka menyebut bahwa ada hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim secara lengkap.
Hal itu yakni soal adanya indikasi pengungkapan kasus itu diarahkan dan dikendalikan oleh seseorang. Ungkapan itu disampaikan pengacara kedua terdakwa, Sugiono, seusai sidang Senin (30/7/2018).
Menanggapi putusan majelis hakim itu, Sugiono, mengatakan bahwa pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, tidak lengkap. Hal itulah yang membuatnya memilih untuk pikir-pikir atas vonis hakim.
Menurut Sugiono, kasus ini sejak awal dikendalikan dan diarahkan oleh seseorang. Menurut Sugiono, peemberian keterangan oleh lima orang saksi yang diajukan oleh pelapor, seluruhnya berdasarkan arahan dan pembekalan. Hal ini, lanjut Sugiono, terbukti saat proses persidangan, dimana empat dari lima saksi mengakui jika dalam proses klarifikasi dan penyidikan memberikan keterangan berdasarkan arahan.
“Ini yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Untuk itu, kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut,” ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atai 36 bulan penjara kepada dua terdakwa, Sugeng dan Sarwo, dugaan kasus politik uang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar tahun 2018.
Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 42 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, jalannya sidang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Karanganyar. Puluhan anggota terlihat berjaga-jaga, baik di luar maupun di area persidangan. Bahkan, usai sidang, tim jaksa penuntut umum, mendapat pengawalan ketat dari polisi.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa yang merupakan relawan pasangan calon bupati nomer urut satu, dituduh membagikan uang sebesar Rp 20.000 kepada warga menjelang pelaksanaan Pilkada karanganyar pada bulan Juni 2018 lalu. Setelah melalui proses klarifikasi dan penyidikan, oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Wardoyo