JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Disdik Solo Tegaskan Pelarangan Cabut Berkas Setelah PPDB Online Ditutup

Ilustrasi seorang siswi melihat pengumuman hasil PPDB. Dok/JSnews
   
Ilustrasi deorang siswi melihat pengumuman hasil PPDB. Dok/JSnews

SOLO– Dinas Pendidikan (Disdik) Surakarta dengan tegas melarang adanya pencaburan berkas setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ditutup. Hal itu sesuai dengan kebijakan Walikota Surakarta yang telah tertera ke dalam Perwali tentang PPDB Online dengan sistem zonasi.

Menurut Kepala Disdik Surakarta, Etty Retnowati, larangan melakukan cabut berkas berlaku bagi seluruh siswa yang telah memperoeh sekolah baik negeri maupun swasta. Etty menekankan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan untuk sekolah manapun karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Kami hanya menyalurkan siswa yang belum mendapatkan sekolah. Artinya mereka yang telah mendaftarkan secara online, namun masih belum memperoleh sekolah karena kuota sekolah yang dituju penuh. Alhasil, ada pelimpahan zonasi. Dan kami hanya menyalurkan siswa yang telah mendaftarkan secara online. Kalau mencabut berkas jelas tidak bisa,” terangnya, Senin (9/7/2018).

Baca Juga :  Tak Jadi Pakai Pasir, Pihak Terkait Sepakat Penutup Lahan Alkid dan Alut Keraton Solo Akan Pakai Rumput

Etty juga menekankan bahwa dalam peraturan PPDB online sistem zonasi tidak ada istilah keharusan bagi pendaftar untuk mengisi sekolah pilihan ketiga yang notabene adalah pilihan untuk sekolah swasta. Maka jika  ada wali siswa yang tidak sreg dengan anaknya yang diterima pada pilihan tersebut, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kalau hal itu terjadi, mungkin ada kesalahan informasi antara kepala sekolah dengan guru. Sehingga ada beberapa guru yang mengarahkan pendaftar untuk mengisi pilihan ketiga. Kami sudah melakukan pengecekan ke sekolah dan tidak menemukan sekolah yang mewajibkan mengisi semua pilihan. Kalau sudah terjadi, ya sudah dijalani dulu. Karena itu sistem. Kalau cabut berkas tidak bisa. Jadi ke depan, kalau tidak ingin sekolah swasta ya tidak usah diisi saja,” tukasnya.

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

Sementara itu pendaftaran PPDB online dengan sistem zonasi jenjang SMP ditutup Sabtu (7/7/2018) lalu. Dan kesempatan terakhir bagi pendaftar PPDB yang belum tertampung di sekolah tujuan diberikan oleh Disdik Surakarta disalurkan hingga Senin (9/7/2018). Seperti yang terjadi di SMPN 3 Solo dimana dari daya tampung sekolah tersebut sebanyak 232 siswa, hanya terisi 110 siswa.

“Kurang 112 siswa dan sejak pagi (Senin-red) para pendaftar dari pelimpahan zonasi sudah membludak. Hingga pukul 11.00 WIB, Senin (9/7/2018) sudah 80 pendaftar. Padahal pendaftaran hanya hari ini (kemarin) saja sampai pukul 13.00 WIB. Kalau pendaftar lebih dari 122, akan kami ranking. Kalau tidak masuk ranking, tidak diterima,” ungkap Ketua PPDB SMPN 3, Suwarno. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com