
SRAGEN- Kepala Desa (Kades) Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widiastuti (40) yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen. Sri ditahan terkait dugaan korupsi dana desa (DD) pembangunan talud dan drainase yang merugikan negara sekitat Rp 70 juta.
Kades yang terpilih kembali pada Pilkades 6 Desember 2017 silam itu, ditahan dengan status tahanan titipan Kejari.
“Yang bersangkutan ditahan di LP Kelas II A Sragen. Tadi begitu ditahan langsung kita kirim ke LP Sragen dengan status tahanan titipan Kejari, ” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus Adi Nugraha, Jumat (20/7/2018).
Sri langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Jumat (20/7/2018) siang.
Menurut Adi, yang bersangkutan ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Dia diperiksa dengan didampingi penasehat hukumnya.
Saat hendak ditahan dan dibawa ke LP Sragen, Sri tampak menitikkan air mata dan hanya menunduk.
“Tidak berontak, tadi begitu selesai diperiksa langsung kita tahan, ” imbuh Adi.
Adi menambahkan, yang bersangkutan bakal ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka akan dijerat Pasal 2,3 dan 9 Undang-Undang (UU) 31/1999 jo UU nomer 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan dan selebihnya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” timpal Kajari. Wardoyo