JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gawat, Ada Pasal di Perbup Perangkat Desa Sragen Ternyata Dinilai Salah Fatal. Perbup Rawan Digugat, Proses Seleksi Perdes Terancam

Ketua Tim Penjaringan Penyaringan Perdes Taraman, Heri Sanyoto saat menunjukkan Perbup 10/2018 yang ditemukan ada kesalahan pasal cukup fatal, Selasa (3/7/2018). Foto/Wardoyo
   
Ketua Tim Penjaringan Penyaringan Perdes Taraman, Heri Sanyoto saat menunjukkan Perbup 10/2018 yang ditemukan ada kesalahan pasal cukup fatal, Selasa (3/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Proses penjaringan dan penyaringan atau rekrutmen perangkat desa (Perdes) di 192 desa yang saat ini berjalan, terancam dalam masalah. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) No 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8/2017 tentang Perangkat Desa yang dijadikan pedoman proses penjaringan dan penyaringan Perdes,  diketahui ada beberapa kesalahan.

Celakanya, kesalahan itu ditemukan ada di pasal yang terbilang krusial. Yakni pasal yang mengatur soal ketentuan penetapan bakal calon perangkat desa.

Kesalahan pasal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perdes Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Heri Sanyoto, Selasa (3/7/2018). Ia menuturkan dari pencermatannya, ada pasal yang janggal dan menurutnya salah fatal.

Yakni pasal 13 ayat 1 dan 2 yang mengatur penetapan bakal calon menjadi calon. Di mana di pasal itu,  menyebut bahwa tim pengangkatan penjaringan dan penyaringan, menetapkan bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) menjadi calon Perangkat Desa.

Padahal pasal 9 ayat 2 berbunyi “Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, secara tertulis dan/atau melalui media informasi lainnya”.

Menurutnya antara pasal 13 tentang penetapan balon dengan pasal 9 ayat 2 yang disebut sebagai rujukan, tidak nyambung. Semestinya penetapan balon menjadi calon merujuk pada persyaratan administrasi yang diatur di pasal 11.

“Dengan kondisi pasal 13 dan 9 itu, berarti syarat bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon,  bukan mendasarkan persyaratan administrasi ijazah dan lain-lain,  tapi hanya melakukan sosialisasi, tatap muka dengan masyarakat saja. Ini yang akhirnya membuat panitia bingung untuk menetapkan bakal calon. Karena pasalnya ada kejanggalan dan salah besar, ” paparnya Selasa (3/7/2018).

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR
Pasal 13 Perbup 10/2018

Heri yang juga mantan legislator Sragen periode 1999-2004 itu menguraikan kesalahan pasal 13 dan 9 itu bisa berdampak fatal bagi proses penjaringan dan penyaringan Perdes. Sebab jika sampai ada calon yang mungkin syarat administrasinya kurang,  tapi digagalkan, maka yang bersangkutan bisa menggugat lantaran mengacu pasal itu dasar penetapan calon hanya sosialisasi saja.

“Dan Perbup ini harusnya dibatalkan karena kesalahan pasalnya itu fatal. Sehingga kami berharap ini bisa menjadi perhatian. Kalau diteruskan, akan banyak celah untuk digugat dan proses yang berjalan bisa cacat hukum, ” terangnya.

Pasal 9 Perbup 10/2018

Lebih lanjut,  Heri menilai kesalahan di pasal 13 dan 9 itu menurutnya bukan kesalahan redaksional atau salah penafsiran. Jika kesalahan redaksional, harusnya hanya salah kata tanpa mengurangi substansi yang terkandung pada pasal itu.

“Saya menyadari saya bukan ahli hukum atau tata bahasa. Tapi orang awam pun pasti juga akan menilai memang pasal 13 dan 9 itu ada kesalahan substansinya. Isinya enggak nyambung. Makanya sampai hari ini, saya sebagai Ketua Tim Panitia Penjaringan, juga masih bingung dasar untuk menetapkan balon menjadi calon itu apa kalau pasalnya ternyata salah begitu,” tandasnya.

Tak Ada Celah Revisi

Tak hanya pasal tersebut, Heri juga menyebut kesalahan lain di Perbup itu adalah tidak adanya ketentuan yang memberi ruang untuk bisa dilakukan revisi atau perbaikan jika ada kesalahan. Sehingga praktis keberadaan Perbup itu mestinya harus dibatalkan.

“Mestinya di bagian penutup itu ada ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan,  akan dikoreksi atau diperbaiki sebagaimana mestinya. Tapi di Perbup 10/2018 ini enggak ada. Sehingga saya enggak tahu mekanisme revisinya dengan cara apa, wong celah untuk merevisi enggak ada, ” urainya.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Temuan pasal kontroversial itu sebenarnya sudah ia sampaikan dan tanyakan kepada camat saat forum sosialisasi yang digelar di kecamatan Sidoharjo,  Senin (2/7/2018). Akan tetapi belum ada penjelasan dan kepastian perihal persoalan pasal 13 dan 9 itu.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Faturrohman mengaku akan menelaah dan mencermati terlebih dahulu pasal yang dianggap salah itu.

“Coba saya telaahnya dulu,” ujarnya.

Sementara beberapa pihak dan panitia penjaringan di desa lain,  juga mengaku terkejut setelah melihat isi pasal 13 dan 9 yang ternyata tidak sinkron. Wardoyo

 

Kontroversi Peraturan Bupati (Perbup) No 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8/2017 tentang Perangkat Desa:

Bab Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 9

Ayat 1) Tim pengangkatan penjaringan dan penyaringan melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa kepada masyarakat.

Ayat 2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, secara tertulis dan/atau melalui media informasi lainnya.

Pasal 13

Ayat 1) Tim pengangkatan penjaringan dan penyaringan menetapkan bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) menjadi calon Perangkat Desa  paling sedikit 2 (dua) orang.

Ayat 2) Dalam hal  bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) kurang dari 2 (dua) orang, tim pengangkatan penjaringan dan penyaringan membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com