JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hamili Siswi dan Buang Bayi Hasil Hubungan, Guru SMP Gondangrejo Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Bayi mungil yang sempat dibuang orangtuanya di Gondangrejo, terlihat seperti tersenyum usai orangtuanya diungkap Polres Karanganyar. Foto/JSnews
   

 

Bayi mungil yang sempat dibuang orangtuanya di Gondangrejo, terlihat seperti tersenyum usai orangtuanya diungkap Polres Karanganyar. Foto/JSnews

 

KARANGANYAR- Pengadilan negeri (PN) Karanganyar, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subdider 3 bulan kurungan,  terhadap terdakwa ESA (57), guru terdakwa kasus pencabulan terhadap S (16) mantan anak didiknya. ESA yang merupakan guru PNS di salah satu SMP di Kecamatan Gondangrejo tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga melahirkan.

Tragisnya lagi, guru dan mantan siswinya itu berkomplot membuang bayi yang baru dilahirkan ke pekarangan warga.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Ketua PN Karanganyar, Mujiyono, mengatakan, terdakwa ESA mengakui segala perbuatannya yang tekah mencabuli S, yang merupakan mantan anak didiknya yang masih di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak,” kata  Mujiyono, Jumat (13/07/2018).

Terhadap putusan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Baik terdakwa mapun jaksa penuntut umum menerima putusan ini dan tidak melakukan banding,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Tony Wibisono, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, membenarkan jika tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus pencabulan ini, menerima putusan majelis hakim.

“ karena terdakwa menerima putusan, maka kami dari jaksa penuntut umum, juga menerima putasn majelis hakim,” kata dia melalui sambungan telepon. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com