JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hotman Paris Gugat RS Grha Kedoya dengan Tuduhan Malpraktik

   
Ilustrasi/Tempo.co

JAKARTA – Rumah Sakit Grha Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digugat oleh pengacara, Hotman Paris Hutapea terkait dengan dugaan malpraktik.

Tuduhan malpraktik tersebut dilakukan oleh seorang dokter karena mengangkat indung telur pasien perempuan muda sehingga kehilangan kemampuan untuk menghasilkan keturunan.

“Dua indung telur diangkat tanpa persetujuan. Saat operasi kondisi dia sedang tidak sadar karena dibius total,” ujar Hotman saat mendatangi Rumah Sakit Grha Kedoya, Selasa (10/7/2018).

Hotman datang bersama pasien yang dimaksud yakni Selfy (28) tahun. Adapun tindak operasi yang disebutkan diikuti malpraktik itu terjadi pada 21 April 2015. Saat itu Selfy mengatakan menjalani operasi kista.

Baca Juga :  3 Menteri dan Ketua TKN Prabowo-Gibran Hadiri Open House Megawati, Jokowi Absen

Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi tak berkomentar banyak. Ia menyatakan memilih menunggu hasil investigasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Hiskia pun menyebut untuk sementara manajemen rumah sakit telah menskors Hadi Susanto, si dokter. “Kami tidak bisa menjawab apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh dokter karena bukan wewenang kami sebagai manajemen,” tutur dia.

Hotman dan Selfy sempat terlibat debat selama 45 menit dengan manajemen Rumah Sakit Grha Kedoya sebelum menggelar konferensi pers bersama. Debat lantaran manajemen melimpahkan kesalahan kepada Hadi yang disebutkan berstatus dokter mitra.

Baca Juga :  Jokowi Tak Sediakan Undangan Khusus untuk Open House di Istana, Mantan Presiden Boleh Hadir, Mulai dari Mega Hingga SBY

Sedang Hotman Paris sebagai pengacara Selfy berpegang kepada Pasal 13 ayat 67 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal itu mewajibkan instansi bertanggung jawab terhadap orang-orang yang bekerja kepadanya.

“Apalagi uang operasi ini masuk ke kantong rumah sakit,” kata Hotman Paris Hutapea sambil menambahkan, “Jadi kami akan gugat rumah sakit dan tim dokter secara perdata untuk mencari keadilan,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com