JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Ini Dia Syarat Nyaleg di Sukoharjo, Catat Pula Tanggal Deadline-nya

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswarno.JSNews/Aris Arianto
   
Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto.JSNews/Aris Arianto

SUKOHARJO-Tahapan Pemilu 2019 saat ini memasuki pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi mereka yang berminat menjadi wakil rakyat.

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto menerangkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai bacaleg. Syarat tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Persyaratan itu di antaranya surat bebas narkoba, surat bebas kasus pidana, SKCK, surat keterangan sehat, dan seterusnya.

“Untuk mendapatkan surat keterangan itu bisa menghubungi dinas yang terkait,” terang dia, Minggu (8/7/2018).

Misalnya, jelas dia, surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba. Bacaleg bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang ditunjuk yakni RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Sudah ada penjelasan nanti soal rincian biaya yang diperlukan untuk tes kesehatan,” jelas dia.

Lembaga penyelenggara pemilu itu telah menetapkan batas waktu penyerahan pendaftaran bacaleg. Yakni pada 17 Juli mendatang, sedangkan pembukaan pendaftaran pada 4 Juli lalu. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com