JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Calon pembeli melihat sapi di sebuah peternakan
   
Calon pembeli melihat sapi di sebuah peternakan

WONOGIRI-Hewan kurban tidak boleh diambil dari ternak sembarangan. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Selain itu ada sejumlah ketentuan melalui undang-undang. Bahwa hewan betina tidak boleh disembelih.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan, Heru Sutopo, mengatakan menjelang Idul Adha pihaknya akan melakukan sosialisasi berkaitan dengan hewan kurban. Sosialisasi menyasar kepada pedagang serta peternak.

Baca Juga :  Balon Udara Jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri, Bisa Picu Kebakaran hingga Gangguan Penerbangan

Dalam sosialisasi dijelaskan soal hewan korban yang benar dan baik. Tidak boleh sembarangan dalam memilihnya.

Hewan kurban yang diperbolehkan adalah yang sehat dan tidak cacat. Umur minimal dua tahun atau gigi sudah poel sepasang,” jelas dia, Sabtu (14/7/2018).

Dia menegaskan pedagang harus menjual hewan korban sesuai ketentuan itu. Demikian pula dengan peternak. Tidak dibolehkan menjual hewan yang sesuai, terlebih terkait ketentuan agama.

Baca Juga :  Di Ujung Tenggara Wonogiri, Kombel Sigap Helat Strategi Peningkatan Kompetensi dan Kinerja

Selain itu pihaknya juga akan menyosialisasikan peraturan pemerintah untuk menjaga populasi ternak. Dimana hanya ternak jantan yang boleh dipotong.

“Hal ini sudah diatur sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2014 tidak diperbolehkan memotong hewan betina,” ujar dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com