SUKOHARJO-Masyarakat yang saat ini memegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sementara tidak perlu khawatir. Pasalnya fungsinya sama sebagai surat resmi mengemudi pada umumnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Sukoharjo AKP Zamroni, Kamis (19/7/2018). Dia menjelaskan, kadangkala terjadi kehabisan material SIM. Akibatnya, masyarakat yang tengah mengurus SIM baik itu SIM baru atau perpanjangan diberi SIM sementara.
“Fungsinya sama dengan SIM, saat ada pemeriksaan surat-surat kendaraan tetap berlaku,” jelas dia.
SIM sementara, sebut dia, berfungsi hingga SIM yang asli sudah tercetak. Soal material SIM pengadaannya menjadi kewenangan Mabes Polri dalam hal ini Korlantas Polri.
“Nanti ketika material SIM sudah datang, akan langsung dicetak sesuai urutan antrean, masyarakat nanti diberi pemberitahuan,” sebut dia. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com