JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Jangan Khawatir SIM Sementara Tetap Berfungsi Sebagai Surat Resmi Mengemudi

Personil Polres Sukoharjo meningkatkan kecakapan dengan berlatih secara rutin di Lapangan Pringgodani, Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, baru-baru ini. Aris Arianto
   
Personil Polres Sukoharjo meningkatkan kecakapan dengan berlatih secara rutin di Lapangan Pringgodani, Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, baru-baru ini. Aris Arianto

SUKOHARJO-Masyarakat yang saat ini memegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sementara tidak perlu khawatir. Pasalnya fungsinya sama sebagai surat resmi mengemudi pada umumnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Sukoharjo AKP Zamroni, Kamis (19/7/2018). Dia menjelaskan, kadangkala terjadi kehabisan material SIM. Akibatnya, masyarakat yang tengah mengurus SIM baik itu SIM baru atau perpanjangan diberi SIM sementara.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Fungsinya sama dengan SIM, saat ada pemeriksaan surat-surat kendaraan tetap berlaku,” jelas dia.

SIM sementara, sebut dia, berfungsi hingga SIM yang asli sudah tercetak. Soal material SIM pengadaannya menjadi kewenangan Mabes Polri dalam hal ini Korlantas Polri.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Nanti ketika material SIM sudah datang, akan langsung dicetak sesuai urutan antrean, masyarakat nanti diberi pemberitahuan,” sebut dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com