JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jual Cairan Beginian, Warga Gondang Sragen Digerebek dan Ditangkap Polisi.. 

Kapolsek Gondang AKP Suhardi saat memimpin penggeledahan di rumah warga Badran, Gondang Sabtu (30/6/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Gondang AKP Suhardi saat memimpin penggeledahan di rumah warga Badran, Gondang Sabtu (30/6/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Polsek Gondang menangkap seorang warga yang kedapatan nekat menjual minuman keras (miras). Warga berinisial S (45) asal Dukuh Badran RT 32, Desa Gondang itu digelandanh ke Mapolsek setelah kedapatan menjual miras di kiosnya, Sabtu (30/6/2018).

S diamankan dengan barang bukti tiga botol miras jenis ciu bervolume 4,5 liter yang disita oleh petugas. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menyampaikan miras ciu itu diamankan dari rumah S dalam sebuah operasi yang dipimpin Kapolsek Gondang, AKP Suhardi.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Operasi digelar dalam rangkaian kelanjutan operasi cipta kondisi pasca Lebaran.

Operasi digelar dengan menggeledah warung milik S.  Saat diperiksa, petugas mengamankan ciu sebanyak 4,5 liter yang dikemas dalam 3 (dua) botol bekas aqua berukuran 1,5 liter.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Dari hasil penggeledahan itu, petugas segera membawa penjual ke kantor Polsek Gondang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Miras yang ditemukan disita sebagai barang bukti,” timpal AKP Suhardi.

Menurutnya operasi pekat dengan sasaran miras dan prostitusi akan terus digencarkan. Hal itu dimaksudkan untuk menekan peredaran miras dan pekat serta menjaga kondusivitas wilayah. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com