JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kain Penutup Ka’bah Milik Eks Menteri Agama Bakal Dilelang KPK Dengan Harga Rp 22,5 Juta. Tertarik, Simak Jadwal dan Cara Lelangnya!  

Foto/Tempo.co
   
Foto/Tempo.co

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang sejumlah barang rampasan yang diperoleh dari berbagai kasus korupsi. Salah satu barang yang bakal dilelang adalah bernuansa islami.

Barang tersebut berwujud kain kiswah atau kain penutup Ka’bah, yang disita dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Barang itu dibanderol sekitar Rp 22,5 juta.

“Salah satu barang rampasan yang dilelang adalah satu helai kain kiswah milik Suryadharma Ali,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Febri menyebutkan kain tersebut berukuran 80 sentimeter x 59 sentimeter. Selain melelang kain tersebut, KPK juga melelang barang rampasan lain, seperti mobil, rumah, tanah, dan handphone. Berdasarkan halaman http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah Suryadharma dilelang dengan harga awal Rp 22.500.000.

Febri menyebutkan lelang akan digelar pada 25 Juli mendatang di lantai 3 gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Syarat dan pendaftaran lelang secara detail sudah diumumkan di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Menanggapi hal tersebut, Suryadharma Ali tidak mempermasalahkannya. Dia hanya meminta, jika sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya diterima, kain kiswah tersebut bisa dikembalikan KPK. “Dalam tuntutan, saya minta dikembalikan. Jika putusan pengadilan meminta dikembalikan, ya, kembalikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Tak Sediakan Undangan Khusus untuk Open House di Istana, Mantan Presiden Boleh Hadir, Mulai dari Mega Hingga SBY

Sedangkan menurut Febri, barang rampasan yang dilelang sudah memiliki hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Pengajuan PK tidak bisa menghentikan eksekusi, seperti yang diatur dalam Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Agung, yang mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com