JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Pencabulan Massal Siswi di SD Gemolong Sragen Naik Kejaksaan. Satu Korban Masih Trauma, APPS Berharap Guru Pelaku Dihukum Setimpal 

Ilustrasi koordinator APPS Sragen, Sugiarsi saat memberikan pendampingan psikis kepada salah satu siswi korban pencabulan. Foto/Wardoyo
   
Koordinator APPS Sragen, Sugiarsi saat memberikan pendampingan psikis kepada salah satu siswi SD korban pencabulan. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kasus pencabulan massal oleh oknum guru di SD Kalangan, Gemolong berinisial SW (59) terhadap belasan siswinya, dilaporkan sudah naik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan P-21. Meski demikian, salah satu korban berinisial M (11) yang sempat berhenti sekolah akibat kasus itu, hingga kini masih trauma berat.

“Iya,  tadi kami dari Kalangan untuk mengurus berkas. Nanti korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan oleh dokter anak dan psikolog dari Dr Moewardi Solo. Karena kondisi korban masih perlu pendampingan agar cepat bisa pulih dam survive. Sekarang memang sudah mulai mau beraktivitas,  tapi ditanya kadang masih ndingkluk terus, ” ujar Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi Senin (9/7/2018).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Ia menguraikan kasus itu memang mendapat atensi dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengusaha Gemolong,  Bayu TAB yang juga sudah memberikan bantuan terhadap korban.

Menurutnya sembari mengawal kasus hukumnya,  saat ini konsentrasinya juga bagaimana untuk memulihkan kondisi psikis korban yang masih belum bisa lepas dari trauma.

“Kami sedang berjuang untuk itu. Selain dari psikolog dan dokter anak,  nanti dari pihak dinas sosial juga akan membantu memberikan pendampingan. Bagaimanapun dia harus bisa pulih dan bangkit, ” terangnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Ditambahkan, dari pengecekannya di Kejaksaan, berkas kasus itu sudah P 21 dan segera dinaikkan ke persidangan.  Ia berharap tersangka bisa divonis setimpal atas perbuatannya.

Menurutnya, guru tersebut semestinya bisa dihukum minimal 10 tahun. Apalagi profesinya sebagai pendidik,  biasanya hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman.

“Karena korbannya banyak dan sebagian masih trauma, ” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com