JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Penganiayaan Berdarah Pendekar PSHT di Kemukus, Ketua Cabang PSHT Sragen Minta Tetap Diproses Hukum

Ketua Koordinator PSHT Pusat Madiun Wilayah Jateng, Sapto Yohanis (kanan) didampingi Ketua PSHT Cabang Sragen, Jumbadi (kiri) dan Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen, Edi Indrianto. Foto/Wardoyo
   
Ketua Koordinator PSHT Pusat Madiun Wilayah Jateng, Sapto Yohanis (kanan) didampingi Ketua PSHT Cabang Sragen, Jumbadi (kiri) dan Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen, Edi Indrianto. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Ketua Cabang PSHT Sragen, Jumbadi menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan terhadap salah satu warga PSHT, Robet Setianto (21) ke pihak berwajib. Pernyataan itu disampaikan menanggapi insiden penganiayaan yang dilakukan AK (35) warga Sambirejo kepada Robet saat menghadiri halal bihalal Lindu Aji di Gunung Kemukus akhir pekan lalu.

“Dari pihak keluarga memang menghendaki diproses hukum. Sehingga kami juga menyerahkan sepenuhnya kasusnya kepada pihak kepolisian, ” paparnya Selasa (10/7/2018).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Jumbadi menuturkan sejauh ini situasi di internal PSHT sudah kondusif. Hasil pantauannya ke Sumberlawang, Miri dan sekitarnya yang sempat bergolak dan akan bergerak, sudah terkendali.

Menurutnya hal itu karena mengetahui kasusnya saat ini sudah ditangani kepolisian. Perihal upaya mediasi yang diupayakan, pihaknya mengaku hingga kini belum ada permintaan itu dari pihak pelaku maupun Lindu Aji.

“Prinsipnya situasi sudah kondusif. Kalau mediasi, sampai sekarang belum ada yang menemui kami. Sikap kami ya sesuai permintaan keluarga agar diproses hukum, ” tukasnya.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Soal kabar bahwa pelaku disebut juga anggota PSHT yang bergabung ke Lindu Aji, Jumbadi mengaku dirinya malah belum tahu soal itu.

Terpisah, sebelumnya Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan hasil gelar perkara, tim menetapkan satu tersangka berinisial AK (35) asal Sambirejo, Sragen. Saat ini tersangka sudah diamankan di sel isolasi Mapolres Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com