JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketua DPR Ngotot Tolak Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg

   

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Bambang Soesatyo(Bamsoet) bersikeras menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Bambang menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang.

Ia mengaku menerima laporan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pengawas Pemilu belum berubah sikap dari sebelumnya menolak PKPU itu. “Menurut saya, posisi DPR dan pemerintah, termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan PKPU itu pada 30 Juni 2018.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Sejak pertama kali diwacanakan PKPU itu banyak menuai polemik. Kementerian, Bawaslu, dan DPR tak sepakat lantaran menilai larangan itu tak ada cantolannya di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Pemilu membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dengan syarat mengumumkan statusnya sebagai eks napi secara terbuka dan jujur kepada publik.

Bambang mengakui idealnya mantan napi korupsi memang dilarang mengikuti pemilihan legislatif. Namun, kata dia, peraturan terkait itu tetap harus merujuk kepada undang-undang. Ia menyinggung kemungkinan munculnya kekisruhan dengan penetapan PKPU itu. “Saya enggak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru. Menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU, eggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri,” kata politikus Partai Golkar ini.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Bambang menilai KPU berlebihan karena berkukuh menetapkan aturan itu dalam PKPU. Dia mengatakan diusung dan dipilih atau tidaknya mantan koruptor seharusnya dikembalikan kepada partai dan masyarakat. “Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan, dan serahkan kepada partai dan masyarakat,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com