JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Kembali Tebar Jaring, Dua Eks Anggota DPRD Sumut Terjerat

suap
ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/Tempo.co

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menebar jaring dan menunjukkan taringnya. Kali ini, KPK kembali meringkus dua orang terkait kasus suap.

Kali ini giliran dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara  yang terjerat jaring KPK>

Namun, keduanya masih merupakan bagian dari 38 tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin 9 Juli 2018.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kedua eks anggota DPRD Sumut itu adalah Muslim Silomon dan Helmiati. Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Muslim dan Helmiati hari ini diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, keduanya sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Febri mengatakan, saat ini KPK sudah menahan tujuh tersangka, sisanya lanjut Febri akan terus dilakukan pemeriksaan. “Masih ada 31 tersangka lagi, nanti akan diperiksa secara bergilir,” ujarnya.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga tiap anggota DPRD menerima uang senilai Rp 300 juta sampai 350 juta dari Gatot. Total uang yang mengucur dari Gatot diperikaran berjumlah Rp 61 miliar.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

KPK menduga Gatot memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 anggota DPRD Sumut masih diperiksa KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com