JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Lakukan OTT Terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdulgani

   

ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) di Aceh Selasa(3/7/2018) sore. Dalam operasi ini KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdulgani.

“Ditangkap terkait korupsi dana otonomi khusus,” kata seorang sumber di KPK. Irwandi Yusuf dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Ia diusung oleh Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Adapun Ruslan diusung Partai Demokrat, PAN, PDA dan PKPB. Menurut sumber yang sama, Ruslan ditangkap tim satuan tugas KPK saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah utusan Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber itu.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Saat ini, Irwandi dan Ruslan masih menjalani pemeriksaan di Aceh. Begitu juga dengan beberapa orang yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut. Kabarnya mereka akan dibawa ke Jakarta besok.

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari KPK tentang OTT terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com