JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Langsung Dipecat !!!, Guru SMP Gondangrejo Yang Hamili Siswi dan Buang Bayinya 

Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning saat menghadirkan guru PNS SMP GOndangrejo pelaku pembuangan bayi dalam tenggok hasil hubungan gelap dengan mantan siswinya, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews
   
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning saat menghadirkan guru PNS SMP GOndangrejo pelaku pembuangan bayi dalam tenggok hasil hubungan gelap dengan mantan siswinya, Kamis (8/2/2018). Foto/JSnews

KARANGANYAR- Nasib karier ESA (57), guru PNS SMP di Gondangrejo, Karanganyar yang tega menghamili siswi dan membuang bayinya, dipastikan tamat. Pasalnya,  Bupati Karanganyar, Juliyatmono memastikan jika sudah ada putusan hukum tetap, guru tersebut bakal dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Hal itu disampaikan menyikapi putusan vonis majelis hakim terhadap ESA,  Jumat (13/7/2018). Bupati Yuli menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana. Menurut bupati, jika putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka oknum guru tersebut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

“Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kita akan ambil tindakan tegas berupa pemecatan,” tegasnya usai ditemui wartawan dalam acara halal bihalal BUMD, Jumat (13/07/2018).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sebagaimana diketahui, oknum guru yang berinisial ESA (57) salah satu sekolah negeri di Kecamatan Gondangrejo, melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. Akibatnya, korban yang berinisial S (16) yang merupakan mantan murid pelaku, melahirkan seorang bayi laki-laki. ESA, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim PN Karanganyar menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subdider 3 bulan kurungan,  terhadap terdakwa ESA (57), guru terdakwa kasus pencabulan terhadap S (16) mantan anak didiknya. ESA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga melahirkan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tragisnya lagi, guru dan mantan siswinya itu berkomplot membuang bayi yang baru dilahirkan ke pekarangan warga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Ketua PN Karanganyar, Mujiyono, mengatakan, terdakwa ESA mengakui segala perbuatannya yang telah mencabuli S, yang merupakan mantan anak didiknya yang masih di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak,” kata  Mujiyono, Jumat (13/07/2018).

Terhadap putusan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com