Percepatan lelang dilakukan untuk mengantisipasi jika ada masalah pelaksanaan, seperti putus kontrak dan sebagainya. Jika melebihi bulan Mei, maka perlu rekomendasi bupati untuk pelaksanaan tendernya.
”Batas waktu kita rembuk dengan kepala OPD,” terangnya.
Sementara, Kasubdit Perencanaan dan Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hermawan menyatakan Perpres tersebut masih dalam lingkup umum. Namun dijabarkan teknis oleh aturan dibawahnya.
Dia menyampaikan dampak dari penerapan Perpres baru itu memang terkait teknologi elektronik. Sebagai permulaan, aturan percepatan lelang sudah mulai dikenalkan melalui tender cepat yang minimal 3 hari sudah dapat pemenang.
“Selain itu dibuka katalog yang lebih luas. Dan aplikasi bisa diakses secara luas,” tukasnya. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]