JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Lelang Proyek Sragen Sering Molor, Pemkab Bakal Terapkan Perbup Percepatan Lelang. 3 Hari Langsung Dapat Pemenang

Screnshoot terkait persyaratan lelang proyek di Sragen yang ditemukan terindikasi tak aktif. Foto/Istimewa
   
Screnshoot terkait persyaratan lelang proyek di Sragen yang ditemukan terindikasi tak aktif. Foto/Istimewa

SRAGEN – Pemkab Sragen mengisyaratkan bakal menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang percepatan pelaksanaan lelang proyek yang dibiayai anggaran daerah. Proses lelang yang dituding sering molor dari waktu, menjadi alasan penerapan sistem lelang cepat tersebut.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Pemkab Sragen, Tedy Rosanto mengungkapkan penerapan kebijakan baru itu direncanakan bakal dimulai pada lelang proyek di APBD Perubahan 2018. Payung hukum yang akan digunakan yakni  Perbup Nomor 28 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurutnya kebijakan percepatan lelang itu mendasarkan pada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa Pemerintah. Sebagai tahap persiapan, Selasa (10/7/2018) digelar sosialisasi terkait Perbup dan aturan percepatan lelang kepada sejumlah pihak terkait.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Karena ini aturan baru,  sehingga perlu ada persamaan persepsi rekanan maupun kepala OPD terkait percepatan pelaksanaan tender. Karena ke drpan lelang akan ada periodeisasi yang jelas. Artinya perlu kesepakatan bersama, sehingga jadwal lelang harus ditepati,” paparnya.

Dia menyampaikan untuk lelang proyek APBD Perubahan dijadwalkan akan dimulai Oktober. Kemudian proyek APBD penetapan akan dimulai lebih cepat sehingga Mei, sudah selesai lelang.

Percepatan lelang dilakukan untuk mengantisipasi jika ada masalah pelaksanaan, seperti putus kontrak dan sebagainya. Jika melebihi bulan Mei, maka perlu rekomendasi bupati untuk pelaksanaan tendernya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

”Batas waktu kita rembuk dengan kepala OPD,” terangnya.

Sementara, Kasubdit Perencanaan dan Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hermawan menyatakan Perpres tersebut masih dalam lingkup umum. Namun dijabarkan teknis oleh aturan dibawahnya.

Dia menyampaikan dampak dari penerapan Perpres baru itu memang terkait teknologi elektronik. Sebagai permulaan, aturan percepatan lelang sudah mulai dikenalkan melalui tender cepat yang minimal 3 hari sudah dapat pemenang.

“Selain itu dibuka katalog yang lebih luas. Dan aplikasi bisa diakses secara luas,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com