Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Markas Judi Kyu Kyu Sragen Digerebek Polisi. Tiga Tersangka Diciduk dengan 56 Lembar Uang Taruhan 

Kapolsek Miri, AKP Fajar (kiri) saat menggelar 3 tersangka judi yang digerebek Rabu (18/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polsek Miri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi kyu kyu di Dukuh Bangoan RT 11, Gilorejo, Miri,  Rabu (18/7/2018) dinihari. Tiga tersangka dibekuk sedangkan tiga lainnya berhasil kabur dari sergapan.

Judi kyu kyu itu digerebek di depan rumah Rejani,  warga Dukuh Bangoan RT 11, Gilirejo,  Miri.  Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan digelar pukul 01.00 WIB.

“Awalnya mendapat informasi dari warga soal perjudian di lokasi kejadian. Lalu tim Reskrim melakukan pengecekan dan ternyata benar ada perjudian. Lalu kami lakukan penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka. Tiga lainnya kabur, ” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Miri AKP Fajar Nur Ihsanudin, Rabu (18/7/2018).

Tiga tersangka yang diringkus masing-masing Suwarno (33) dan Sugino (41) keduanya warga Bangoan RT 11, dan Partoyo (46) warga Bangoan RT 10.

Kapolsek menguraikan ketiganya diamankan dengan barang bukti satu set domino, selembar tikar plastik ukuran 2×3 m, uang tunai sebesar Rp. 330.000 sejumlah 56 lembar.

Dengan rincian 2 lembar uang lima puluh ribu rupiah, 3 lembar dua puluh ribu rupiah, 3 lembar sepuluh ribu rupiah, 12 lembar uang lima ribu rupiah, 36 lembar uang dua ribu rupiah.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” timpal Kapolres AKBP Arif Budiman. Wardoyo

 

Exit mobile version