JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mendapat Teguran dari KASN, Gubernur Anies Diminta Kembalikan Lagi Para Pejabat yang Dicopot

ilustrasi
   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA –  Ibarat harus menelan ludah sendiri, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terpaksa harus mengembalikan lagi pada pejabat yang dicopotnya beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan teguran dan merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta mengembalikan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dicopot. Alasan KASN,  karena kebijakan gubernur tersebut dianggap melanggar prosedur perombakan.

Menangapi rekomendasi itu, mantan pejabat yang dicopot Anies Baswedan bulan lalu, Agustino Darmawan berujar akan ikut aturan. Dia akan menunggu tindak lanjut Anies Baswedan atas rekomendasi KASN.

“Saya ikut perintah saja, pokoknya ikut aturan,” ucap Agustino menjawab pertanyaan wartawan ihwal kemungkinan kembali menjabat, Sabtu (28/7/2018).

Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies Baswedan telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Awal bulan ini, Anies Baswedan melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Pada  bulan Juni, Anies Baswedan mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Anies Baswedan menyatakan pejabat yang telah diberhentikan ditempatkan sebagai staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI. Menurut Anies Baswedan, semua pejabat itu akan ditempatkan di BPSDM, kecuali yang usianya sudah di atas 58. Usia tersebut menurut dia sudah masuk masa pensiun.

Mengenai kegiatannya saat ini, Agustino berujar, dirinya seperti orang yang mati sebelum waktunya. “Kalau disuruh hidup lagi ya saya hidup lagi,” ujar mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta itu.

Mantan pejabat lain yang dicopot Anies, Bambang Musyawardana juga mengatakan akan menunggu perkembangan tindak lanjut rekomendasi KASN.

“Pak Gubernur mungkin belum baca, saya tidak berkomentar apa-apa dulu,” kata mantan Wali Kota Jakarta Timur itu.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Kemarin, Jumat (27/7/2018), melalui keterangan pers, Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan Anies Baswedan bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat.

Komisi lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies Baswedan untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.

Anies Baswedan mengaku heran atas tindakan Sofian Effendi yang merilis hasil penyelidikan dan rekomendasi itu kepada publik. Menurut dia, KASN bukan partai politik atau organisasi masyarakat yang harus mengeluarkan pernyataan kepada publik. KASN dan Pemerintah DKI dinilai cukup bersurat.

“Ini kesannya seperti ada sesuatu, sehingga harus ada press release, dari ketuanya lagi,” kata Anies Baswedan di Kawasan Cilandak, Sabtu, 28 Juli 2018.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com