JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Opini

Mengelola Limbah Domestik di Kota Solo

   
Cucu Kurniawati, SE Mahasiswa S2 Magister Manajemen UNS

Pelanggan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Solo mulai bulan Juni 2018 wajib membayar tarif layanan air limbah domestik. Kebijakan tersebut muncul seiring terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) No. 5/2018 tentang penetapan tarif layanan lumpur tinja terjadwal dan golongan pelanggan PDAM Kota Solo sekaligus Perwali No. 6/2018 tentang penerapan tarif sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat dan golongan pelanggan perusahaan umum air minum Kota Solo pada 5 Februari 2018 (Jatengpos.com).

PDAM tidak langsung menerapkan kebijakan setelah Perwali terbit, karena perlu menyosialisasikan kepada pelanggan air bersih. Tarif Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) ditujukan untuk pelanggan air bersih PDAM yang memanfaatkan septic tank. Entah dalam kondisi penuh atau tidak, septic tank pelanggan PDAM tersebut bakal disedot PDAM tiga tahun sekali.

Sedangkan tarif sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ditujukan untuk pelanggan air bersih PDAM yang telah memanfaatkan pipa pembuangan lumpur tinja milik PDAM. Para pelanggan air bersih PDAM bakal ditarik tarif layanan air limbah setiap bulan bersamaan dengan kewajiban membayar penggunaan air bersih yang dikelola PDAM.

Kabid Limbah Cair PDAM Solo, Nanang Pirmono pernah menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau pelanggan air limbah domestik perlu didukung dengan adanya tarif yang sesuai agar operasional sistem layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) dan operasional pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan lancar.

Dia menegaskan, keberadaan Perwali No. 5/2018 dan Perwali No. 6/2018 sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan akses layanan air limbah kepada masyarakat. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 3 tahun 2014-2019, pemerintah salah satunya menargetkan 100% fasilitas sanitasi dan drainase di seluruh Indonesia.

Pengelolaan sanitasi saat ini harus menjadi prioritas, karena permasalahan yang ditimbulkan akibat dari pengelolaan yang kurang baik akan berdampak langsung kepada derajat kesehatan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah, namun masih belum sepenuhnya memenuhi harapan dalam mengatasi persoalan pengelolaan sanitasi.

Oleh karena itu, masih dibutuhkan peran serta aktif dari semua elemen masyarakat dalam pembangunan sanitasi, khususnya sektor swasta dan lembaga non pemerintah yang lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan koperasi.

Sistem pengelolaan sampah dan limbah cair domestik yang kurang baik dapat menimbulkan permasalahan antara lain: Mengganggu kebersihan dan keindahan kota.           Limbah cair rumah tangga juga merupakan vektor penyakit diare melalui bakteri eschericia colli. Pengelolaan limbah cair yang tidak baik juga dapat tanah maupun badan air permukaan (sungai).

Melihat permasalahan yang mungkin terjadi akibat sistem pengelolaan sampah dan limbah cair domestik yang kurang baik tersebut, maka perlu adanya perencanaan sistem pengelolaan sampah dan limbah cair domestik yang terencana dengan baik yang tentunya akan melibatkan semua pihak-pihak terkait termasuk sektor swasta dan lembaga non pemerintah.

Namun demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, baik dari sisi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dari sektor pemerintah daerah, tingkat kesadaran pemerintah daerah dalam mengelola lumpur tinja pada umumnya memang masih rendah.

Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Djoko Mursito pernah menyebut, di antara 507 daerah kabupaten dan kota se-Indonesia, baru 134 yang sudah memiliki Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT), dan sisanya masih membuang lumpur tinja ke sungai atau kebun.

Sementara  pada sisi yang lailn, masyarakat masih belum memandang sanitasi sebagai sebuah prioritas dan kebutuhan hidup. Karena itu, diperlukan strategi dan cara-cara yang terencana, terstruktur dan cukup waktu untuk dapat mempengaruhi persepsi masyarakat tersebut, sehingga sanitasi setidaknya meningkat prioritas.

Sedangkan khusus untuk LLTT, ada beberapa tantangan spesifik, antara lain:  Adanya pemahaman yang keliru di masyarakat tentang tangki septik yang benar. Selama ini sebagian besar masyarakat menganggap tangki septik yang benar adalah yang tidak pernah penuh dan tidak perlu dikuras. Akibatnya, banyak tangki septik masyarakat yang sebenarnya tidak septik, sehingga tinja manusia terbuang ke lingkungan sekitarnya tanpa terolah, mencemari tanah dan air.

Selain itu, jasa pengurasan tangki septik baru dibutuhkan bila terjadi masalah, misalnya saluran jamban mampet atau tangki septik penuh. Masyarakat tidak terbiasa memikirkan pengurasan tangki septik secara berkala. Masyarakat juga sudah terbiasa dengan jasa pengurasaan tangki septik sistem panggilan (on call), yang hanya dipanggil saat dibutuhkan, dengan pembayaran sekaligus saat pekerjaan telah dilaksanakan.

Bukan hanya bagi masyarakat pelanggan, konsep LLTT ini juga masih sangat baru di lingkungan pihak-pihak penyelenggara, sehingga masih dibutuhkan proses pematangan konsep LLTT sebagai produk jasa yang dapat diterapkan di masyarakat. Karena itu, dibutuhkan komunikasi perubahan perilaku dengan upaya promosi dan sosialisasi yang memadai.

Menurut data USAID tahun 2017, dengan menerapkan LLTT, suatu kota akan memperoleh manfaat antara lain terkendalinya kondisi dan kinerja tangki septik. Dengan demikian, potensi pencemaran lingkungan dapat berkurang sehingga tingkat kesehatan masyarakat dapat meningkat.  Di samping itu, pemasukan daerah dapat berlangsung lebih kontinyu dan citra wilayah dapat terangkat.

Sedangkan manfaat tidak langsung LLTT antara lain, terciptanya tingkat keoperasian (operability) infrastruktur lumpur tinja yang lebih baik, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya dalam mengelola air limbah yang dihasilkannya dan membiasakan masyarakat untuk memiliki tanggungjawab finansial terhadap air limbah yang dihasilkannya, Di luar itu juga meningkatnya peluang usaha produk dan jasa terkait pengelolaan lumpur tinja.

Apabila program LLTT ini dapat dilaksanakan dengan baik di Kota Solo, diharapkan selain akan menciptakan Kota Solo yang bersih, sehat dan nyaman, hal ini juga akan berdampak besar pada sektor lainnya terutama pariwisata ekonomi. Semakin besar pendapatan Kota Solo akan semakin besar peluang untuk membangun infrastruktur kota yang lebih maju dan dinamis. ****

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com