JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menkumham Sebut Petugas Lapas Sukamiskin Tak Mempan disuap Rp 10 Juta. “Kalau Rp 100 Juta Langsung Mabuk Dia!” 

Menkumham, Yasonna Laoly saat sidak di Lapas Sukamiskin. Foto/Tempo.co
   
Menkumham, Yasonna Laoly saat sidak di Lapas Sukamiskin. Foto/Tempo.co

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tarif suap di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin memang menggiurkan. Petugas di sana seolah tak mempan dengan uang suap kisaran puluhan juta.

Menurut Yasonna, mungkin tidak mempan dengan uang suap hanya nominal Rp 10 atau 20 juta.

“Tapi kalau 100 juta langsung goyang dia. Langsung mabuk dia,” kata Yasonna dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Lapas Sukamiskin, kata Yasonna, selalu menjadi tantangan Kemenkumham. Menurut dia, berurusan dengan narapidana korupsi selalu menjadi persoalan.

“Napi-napi koruptor ini kan dulunya orang berada, begitu dia harus berada di tempat semacam lapas, besar kemungkinan mereka akan bermanuver,” kata Yasonna.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan mencari Kalapas Sukamiskin yang tahan godaan. Ia mengatakan telah mendapat beberapa rekomendasi nama untuk mengisi posisi tersebut.

“Sepanjang jabatan saya sebagai menteri, ini kelima kalinya saya harus mengganti Kalapas Sukamiskin,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna telah mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin. Pencopotan ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Sabtu dini hari, 21 Juli 2018 yang melibatkan enam orang.

Di antaranya adalah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, dan narapidana perkara suap pengadaan satelit Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

KPK mengungkap adanya dugaan suap narapidana terhadap pejabat lapas terkait pemberian fasilitas, rekomendasi izin luar biasa, dan pemberian lainnya. KPK pun telah menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Hendry Saputra, narapidana korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping (tamping) Fahmi, Andri Rahmat.

Dari serangkaian operasi tangkap tangan yang digelar Jumat malam lalu, KPK menyita dua buah mobil Mitsubishi dan uang setotal Rp 279,92 juta dan US$ 1.410. KPK menemukan sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standard sel lainnya di dalam Lapas Sukamiskin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com