TEGAL– Suami istri rukun seia sekata dan saling mendukung memang sudah sepantasnya. Namun bila seia sekata suami istri itu untuk hal-hal yang tidak baik, hal itu bisa berabe.
Faktanya seperti ini. Ada tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Tiga orang itu yakni Sugiarto alias Batok (40) dan Moh Munaji (35) yang merupakan narapidana narkoba. Satu napi lainnya yakni Agus Salim (34) yang terlibat kasus pencurian.
Mereka telah dibawa petugas Satres Narkoba Polres Tegal Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Narkoba AKP Suharta mengatakan diketahuinya ada napi yang mengonsumsi narkoba berasal dari satu sumber.
“Dari informasi itu, petugas lapas melakukan pemeriksaan atau razia. Bekerjasama dengan Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota, napi yang membawa narkoba kami temukan,” kata Suharta, Senin (16/7/2018).
Petugas lapas, kata dia, melakukan sidak dan pemeriksaan di kamar 4 Blok B Lapas Kota Tegal. Di sel tersebut tiga pelaku mendekam.
Dari sel itu, petugas menemukan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol mineral bertuliskan Nine Stars di pojok kamar mandi.
Selain itu, juga ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip di sela-sela kasus tempat tidur.
“Kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sabu yang ditemukan, kata dia, seberat 0,28 gram. Dari pengembangan kasus itu, penyidik juga menangkap istri Sugiarto alias Batok dengan inisial NR (34). Diduga wanita tersebut lah yang memasok obat haram tersebut ke dalam sel. Namun polisi masih mendalaminya.
Ia ditangkap setelah polisi menggeledah rumahnya di Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan mendapatkan barang bukti 26 paket sabu dengan berat 29 gram. #Tribunnews