JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Panitia Desa Minta Perbup 10/2018 Dibatalkan, Pemkab Siap Ladeni Gugatan

Ketua Tim Penjaringan Penyaringan Perdes Taraman, Heri Sanyoto saat menunjukkan Perbup 10/2018 yang ditemukan ada kesalahan pasal cukup fatal, Selasa (3/7/2018). Foto/Wardoyo
   
Ketua Tim Penjaringan Penyaringan Perdes Taraman, Heri Sanyoto saat menunjukkan Perbup 10/2018 yang ditemukan ada kesalahan pasal cukup fatal, Selasa (3/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Perdes) Desa Taraman, Sidoharjo, Heri Sanyoto menilai Peraturan Bupati (Perbup) No 10/2018 tentang Perangkat Desa tak bisa serta merta direvisi. Sebab Perbup termasuk produk hukum besicking yakni keputusan atau penetapan yang bisa direvisi ketika ada ruang revisi.

“Perbup itu kan termasuk beschiking. Kalau tidak ada ruang revisi dalam ketetapan itu tetapi akan tetap direvisi  terus jadinya produk apa.?,” paparnya Kamis (5/7/2018).

Menurut mantan legislator Sragen periode 1999-2004 itu, Perbup bisa direvisi ketika ada ketentuan atau ruang untuk revisi. Sementara di Perbup 10/2018 tidak ada ketentuan atau ruang itu.

Karenanya,  ia dalam persepsinya, perbaikan atau revisi itu semestinya melalui pembatalan PTUN terlebih dahulu. Heri menguraikan Beschikking (Keputusan Atau Penetapan) adalah salah satu bentuk kegiatan pemerintah dalam menjalankan peranannya yang tergolong dalam perbuatan hukum pemerintah (Rechtshandelingen).

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Istilah beschikking berasal dari Belanda,acte administrative (Prancis), verwaltunngsakt (Jerman).

“Pengertiannya adalah suatu perbuatan hukum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa (Utrecht) atau suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada organ tersebut (WF. Prins), ” tukasnya.

Ia juga menyebut beschikking bisa didefiniskikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan alat alat pemerintahan, pernyataan-pernyataan kehendak alat alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal-hal istimewa dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan perhubungan perhubungan hukum (Van Der Pot).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Menurutnya dengan ada pasal yang salah, konsekuensinya proses penjaringan dan penyaringan Perdes mestinya dihentikan dan dilakukan penjadwalan setelah Perbup direvisi.

Terpisah, Sekda Sragen Tatag Prabawanto menegaskan bahwa kesalahan di pasal 13 terkait pasal rujukan penetapan calon, hanya bersifat redaksional. Sehingga bisa segera diperbaiki atau direvisi tanpa harus pembatalan.

“Proses penjaringan penyaringan tetap berjalan, tidak terpengaruh. Kami sudah minta Bagian Pemerintah untuk segera merevisi, ” tukasnya.

Saat ditanya kenapa kesalahan bisa sampai lolos padahal melalui berbagai jenjang,  Sekda tidak akan menyalahkan siapapun. Soal kemungkinan ada pihak yang akan menggugat karena ada kesalahan pasal di Perbup, Tatag memastikan Pemkab siap meladeni. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com