JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penetapan KPK, Hong Arta Jadi Tersangka ke-12 dalam Kasus Suap di Kementerian PUPR

ilustrasi/tempo.co
   
    Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTAPenanganan kasus suap di Kementerian PUPR masih jalan terus. Bahkan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru, yakni Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta.

Hong Arta ditetapkan  sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“HA (Hong Arta) diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan oleh KPK. Kasus itu pertama kali menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti. Basaria menyebut Hong Arta memberikan suap ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dan juga Damayanti.

“Tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak di antaranya AHM (Amran HI Mustary) sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015 serta DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebesar Rp 1 miliar pada November 2015,” kata Basaria.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com