JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Penggerebekan Markas Pesta Sabu Masaran Sragen, Polisi Amankan Sederet Barang Bukti Ini. Begini Penampakan Tersangka..  

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Foto/Wardoyo
   
Tersangka dan barang bukti yang diamankan
Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Waluya alias Bagong (28) di Dukuh Masaran RT 26/9, Desa Masaran, yang ditengarai menjadi markas untuk pesta sabu. Selain memroses kasus itu, saat ini tim juga mengintensifkan pengusutan untuk menguak jaringan pemasok sabu ke tersangka.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengungkapkan,  selain mengamankan tersangka Waluya, tim juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan Rabu (11/7/2018) malam.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat  0,2 Gram. Kemudian sebuah pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sabu.

Lantas sebuah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan. Dan satu unit HP merk Xiaomi.

“Barang bukti itu disita dari penggeledahan di rumah tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan, ” papar Kapolres, Jumat (13/7/2018).

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Kapolres menguraikan kepada tersangka, akan dijerat pasal 112 subsider pasal 127 UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Sementara, saat ini tim masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut jaringan pemasok sabu yang selama ini diduga menyuplai barang ke tersangka. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com