JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Perizinan di Karanganyar Bikin Kebumen Kepincut. Apa Istimewanya?  

Foto/Humas Kab
   
Foto/Humas Kab

KARANGANYAR- Kabupaten Kebumen tertarik untuk melakukan studi banding ke Kabupaten Karanganyar terkait Izin Perubahaan Penggunaan Tanah  (IPPT). Kabupaten Kebumen menilai pelayanan pertanahaan di Karanganyar baik sehingga dapat dijadikan tempat untuk ‘menimba ilmu’.

“Kami sangat bahagia karena di Karanganyar ditemui oleh para ahlinya yakni para kabag. Harapan kami pulang bisa membawa hasil dan perubahaan ditempat kami,” papar Ketua Rombongan dari Kabupaten Kebumen, Tri Haryono.

Asisten Pemerintahan dan Kesra tersebut menambahkan Pemkab Kebumen pingin tahu soal Izin Perubahaan Penggunaan Tanah yang semula dikelola BPN beralih ke DPMPTSP. Termasuk soal waktu dan prosedur pengajuannya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Jawaban-jawaban tersebut dapat kami manfaatkan untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” imbuhnya.

Sementara asisten pemerintahaan, Bachtiar Syarief mengatakan untuk teknis bisa dijelaskan oleh Kepala DPMPST, Nunung Susanto. Yang jelas, Pemkab Karanganyar menyambut baik kedatangan Pemkab Kebumen. Pihaknya meminta maaf karena harus menunggu karena acara atau agenda kegiatan bupati sangat banyak.

“Selamat datang dan ini suatu kehormatan bagi kami didatangi oleh Pemkab Kebumen. Saya berharap kita bisa sharing antara Karanganyar dan kebumen. Yang baik untuk bisa dikolaborasikan untuk pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sementara kepala DPMPST, Nunung Susanto mengatakan IPPT pengajuan permohonan kepada BPN. Berkas dari BPN selanjutnya dibawa ke DPMPTSP selanjutnya dicek. Pihaknya kemudian melakukan rapat terkait dengan dinas yang menangani. Jika memang perlu cek lapangan, pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Jika sudah lengkap dan tidak ada masalah. Kami terbitkan izin dengan tandatangan dari Kepala DPMPST. Sejak 2016 pendelegasian surat izin cukup dari Kepala DPMPST. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com