JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

PPDB 2018 Jenjang SD di Solo, Jika Kelebihan Kuota Seleksi Berdasar Usia. Pendaftar Umur 7 Tahun Wajib Diterima

pexels
   
pexels

SOLO- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta telah memberlakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi mulai tahun ini. Untuk jenjang SD, jika terjadi kelebihan kuota di sekolah maka akan diberlakukan seleksi berdasarkan usia anak.

Dikatakan Kepala Bidang SD Disdik Surakarta, Wahyono, kuota peserta didik masing-masing SD berbeda dalam PPDB 2018 dan disesuaikan dengan daya tampung sekolah. Menurutnya, jika calon siswa mendaftar di zona utama pasti diterima.

“Namun jika terjadi kelebihan kuota, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia, yang dicocokkan dengan akte kelahiran. Dalam hal ini, calon siswa dengan usia 7 tahun wajib diterima. Dan jika ada sejumlah siswa yang tanggal, bulan dan tahun lahir sama, sekolah lebih baik tidak menerima semua untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan sosial,” paparnya, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

Terkait hal itu, Wahyono menekankan perlunya Akta Kelahiran dan KK dalam proses PPDB. Pasalnya, jika peminat suaru sekolah banyak maka akan menjadikan situasi menjadi rawan. Berbeda dengan PPDB untuk jenjang SMP, jika kuota dalam zonasi pada jenjang SMP telah penuh atau melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan nilai, sehingga konversi nilai dari Piagam Penghargaan akan berperan untuk menambah point siswa.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

Seperti dikerahui, Disdik Kota Surakarta telah mengeluarkan petunjuk teknik (juknis) penyelenggaraan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2018-2019. Disdik Kota Surakarta menghimbau kepada seluruh orang tua calon siswa untuk mendaftarkan anak mereka di sekolah yang masuk zona 1 sesuai alamat rumah. Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP dijadwalkan pada 3-5 Juli 2018, sedangkan pengumuman pada 9 Juli. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com