JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Puluhan Bacaleg DPRD Karanganyar Terancam Dicoret. Ini Permasalahannya! 

   

KARANGANYAR- Puluhan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh 15 partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, belum memenuhi persyaratan. Mereka bahkan terancam dicoret jika dalam masa perbaikan,  tak bisa melengkapi kekurangan sesuai ketentuan.

Hal ini diketahui setelah KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap 486 bakal calon anggota legislatif.

Komisioner KPU Divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Budi Sukramto, kepada wartawan mengatakan,  berdasarkan hasil dari verifikasi, pengecekan administrasi yang dilakukan masih banyak bacaleg yang belum mengumpulkan syarat bakal calon, seperi ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas pidana serta surat kterangan terdaftar dalam pemilih.

“Hasil verifikasi yang kita lakukan, banyak yang belum memenuhi syarat terkait kesehatan, ijazah yang belum dilegalisir serta sejumlah persyaratan lain,” katanya, Kamis (19/07/2018).

Hasil verifikasi ini, menurut Budi, selanjutnya akan dibuatkan berita acara untuk perbaikan dan disamaikan kepada Parpol. Sesuai tahapan, lanjut Budi, hasil verifikasi akan disamaikan pada tanggal 21 Juli 2018 Ditambahkannya,hasil perbaikan untuk melengkapi syarat bakal calon legislative, paling lambat diterima KPU pada tanggal 31 Juli 2018.

“ Hasil perbaikan ini juga akan kita lakukan, sebelum kita tetapkan dafatar calon sementara,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Maksum, mengatakan, sesuai dengan PKPURI, rumah sakit rujukan bagi bakal caleg, itu hanya di RSJ Surakarta, Moewardi, dan Rumah Sakit Suharso. Jika Bacaleg mendapatkan surat keterangan dari tiga rumah sakit itu, maka dianggap sah. Akan tetapi, lanjut Maksum,  untuk yang di Karanganyar ini, bakal caleg menunjukan surat keterangan dari rumah sakit diluar tiga rumah sakit tersebut.

“Jadi, kalau menunjukan rumah sakit yang tidak sesuai dengan PKPU RI, Bacaleg harus menyertakan hasil rekaman dari medical cek-up kesehatan dari rumah sakit yang mengeluarkan surat keputusan tersebut,” ujar Maksum.

Maksum menambahkan, setelah seluruh ersyaratan dilengkapi, maka KPU akan mengumumkan DCS bakal calon legislative.

“ Pada saat diumumkan DCS,  ketika nanti ada laporan yang masuk, dan ada bakal calon yang terbukti sebelumnya sebagai terpidana Korupsi, Bandar Narkoba, dan Kekerasan atau seksual terhadap anak, maka bakal calon tersebut bisa gugur,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com